Rabu, 09 Oktober 2013

77. Larangan-Larangan Rasulullah [2]



Khutbah Jum'at
Drs. St. Mukhlis Denros
Di Masjid Nurul Yakin
Jorong Cubadak Nagari Pianggu
Kecamatan IX Koto Sungai Lasi
Kabupaten Solok Sumatera Barat
Tanggal 1 Februari 2013/ 20 Rabiul Awal 1434.H


إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ

ُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
اَللهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن.
أَمّا بَعْدُ ...
قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيْم

"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih."[An Nur 24;63]

Hadirin, sidang jum’at yang mulia,
Marilah kita bersyukur kepada Allah Swt, yang telah memberikan karunia dan rahmat-Nya kepada kita semua sehingga dapat menghadiri panggilan Allah pada siang ini yaitu melaksanakan shalat jum’at yang merupakan sebagian kecil kewajiban yang harus kita lakukan, shalawat dan salam kita sampaikan kepada Nabi Muhammad Saw bin Abdullah, penutup para rasul dan yang mengakhiri kenabian, semoga dengan banyak membaca shalawat maka Allah akan memberikan shafaat-Nya kelak kepada kita, amin.

Kemudian khatib mengajak kita semua untuk selalu meningkatkan kualitas iman taqwa kita kepada Allah yang diiringi amal shaleh pada seluruh sektor kehidupan, hanya iman dan amal shaleh inilah yang akan kita hadapkan kepada Allah kelak sebagai hamba-Nya.

Hadirin sidang jum’at yang dirahmati Allah
Seorang muslim harus taat kepada Allah dan Rasulullah, bila taat kepada Allah maka harus menunjukkan pula ketaatan kepada Rasulullah, dilarang membantah ajaran Rasul dan mengerjakan apa yang dilarangnya, Allah berfirman dalam surat An Nur 24;63

"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih."

Larangan-larangan Rasulullah diantaranya;

1.Duduk diantara dua orang
Demikian indahnya akhlak seorang muslim, walaupun dia orang terpandang tapi tidak dibolehkan mengusir orang dari tempat duduknya bahkan duduk diantara dua orangpun tidak dibenarkan kecuali seizin keduanya; ''Rasulullah melarang seseorang duduk diantara dua orang kecuali dengan seizin keduanya"[Hasan al Bani]


2.Membiarkan api menyala dalam keadaan tidur
Sebelum berangkat tidur sebaiknya semua yang dapat membahayakan jiwa kita harus disingkirkan, pintu rumah yang harus dikunci sebaik mungkin, pagar yang tidak mudah dimasuki orang, jangan membairkan api yang menyala disekitar kita ataupun pembakaran sampah yang belum mati, semua itu untuk keamanan jiwa seseorang."Sesungguhnya api ini musuh bagi kalian, maka apabila kalian tidur, padamkanlah"[Mutafaqun alaih]

Hadirin sidang jum’at yang dirahmati Allah
3 .Mencabut uban
Bagi seorang muslim, uban merupakan peringatan bahwa usia telah lanjut yang menambah wibawa orang yang menyandangnya sehingga tidak boleh disemir apalagi dicabut. "Janganlah kalian mencabut uban, karena sesungguhnya uban itu merupakan cahaya bagi seorang muslim pada hari kiamat"[HR. Abu Daud dan Turmizi]

4 .Mencukur anak kecil dengan disisakan
Ketika seorang bayi lahir maka disunnahkan untuk memberi nama, mengaqiqahkan dan mencukur rambutnya. Dalam mencukur rambut sang bayi sunnahnya harus dicukur habis dan tidak boleh disisakan sebagaimana budaya di masyarakat."Rasulullah melarang mencukur rambut dengan menyisakan sebagiannya"[Mutafaqun alaih]

5.Berambisi mendapatkan kepemimpinan
Kepemimpinan itu merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat dan dihadapan Allah, kepemimpinan bukanlah hadiah yang cendrung orang ambisius untuk meraihnya dengan berbagai cara, bagi seorang muslim dikala kepemimpinan ditangannya maka dia pasti amanah mengelola kepemimpinan itu. "Wahai Abdur Rahman bin Samurah, janganlah kalian meminta kepemimpinan, sesungguhnya jika diberikannya kepada kamu tanpa permintaan engkau akan ditolong dalam melaksanakannya dan jika diberikannya kepada kamu dengan permintaan maka akan diserahkan kepadamu [tidak akan ditolong melaksanakannya] "[Mutafaqun alaih].

6.Mencela makanan yang tidak disukai
Demikian banyak macam dan ragamnya jenis makanan yang tersedia disetiap pesta dan kedai-kedai nasi bahkan di rumah tangga juga begitu, makanan merupakan rezeki dari Allah yang harus disyukuri, bila ada makanan yang tidak kita sukai tidaklah elok dicaci maki disamping tidak bersyukur juga menyinggung perasaan yang memasaknya maka sebaiknya tidak usah dimakan saja."Dari Abu Hurairah, ia berkata,"Rasulullah tidak pernah mencela makanan sama sekali, jika ia menginginkannya, ia makan, dan jika ia tidak suka ia tinggalkan"[Mutafaqun alaih].

Hadirin sidang jum’at yang dirahmati Allah
7.Dihtiba' pada waktu mendengar khutbah.
Selayaknya seorang muslim dikala hadir di masjid, duduklah dengan posisi baik apalagi dikala mendengarkan khutbah, nabi melarang Dihtiba' artinya duduk dengan mengangkat dua kaki yang ditempelkan diperut dan dipegang oleh kedua tangan;"Sungguh Nabi Saw melarang duduk dengan cara ihtiba' pada waktu jum'at sewaktu imam berkhutbah"[HR. Abu Daud]

8.Masuk masjid dalam keadaan bau busuk
Di masjid kita berinteraksi dengan masyarakat sekitar melalui kegiatan ibadah, sebaiknya ibadah yang dilakukan dalam suasana yang segar dan bersih, hindari bau busuk yang merusak konsentrasi ibadah. Itulah maka Nabi Muhammad memberi peringatan;"Barangsiapa yang makan bawang merah atau bawang putih, maka hendaklah menjauhi kami atau menjauhi masjid kami"[Mutafaqun alaih]

9.Berjual beli/ mencari barang hilang di masjid
Berjual beli ada tempatnya, boleh saja berjual beli di emperan masjid dengan harapan jamaah akan membeli setelah keluar dari masjid tapi tidak dibenarkan berjual beli dalam masjid apalagimengumumkan barang hilang di masjid, Rasulullah melarangnya sebab masjid khusus untuk konsentrasi ibadah kepada Allah dan tidak diganggu oleh kegiatan lainnya;

"Apabila kalian melihat berjual beli di masjid maka katakan kepadanya "Semoga Allah tidak menguntungkan daganganmu", dan apabila kalian melihat orang yang mencari barang hilang, katakan padanya, "Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu"[HR. Turmizi]

10.Berteriak-teriak di masjid
Biasanya kita menjadikan masjid sebagai tempat ibadah ritual juga ibadah sosial lainnya seperti pembagian zakat fithrah, pengelolaan hewan kurban, penanggulangan bencana dan kegiatan lainnya. Walaupun begitu kekhasan masjid yang tenang, asri dan sejuk tetap dijaga sehingga tidak layak berteriak-teriak.

"Dari Said bin Yazid ia berkata, "Aku pernah di dalam masjid, maka seorang laki-laki melemparku dengan batu kecil, ketika aku lihat ternyata Umar bin Khattab, beliau berkata,"Pergilah dan bawa pergi kesini orang itu, maka aku membawa orang itu. Beliau bertanya, "Dari mana kalian?" dua orang itu menjawab, "Dari penduduk Thaif". Umar berkata, "Andaikan kalian berdua penduduk asli disini tentu aku pukul. Di masjid Rasulullah kalian berteriak-teriak"[HR. Bukhari]

Hadirin sidang jum’at yang dirahmati Allah
11.Meludah di masjid
Kebersihan masjid perlu dijaga bersama oleh jamaah demi kenyamanan ibadah di dalamnya, masjid yang kotor dan bau mencerminkan kehidupan masyarakat disekitarnya, untuk itulah di masjid perlu adanya tempat khusus untuk membuang kotoran karena hal meludah saja di masjid tidak dibenarkan oleh Rasulullah; "Meludah di masjid ada dosa, dan penghapusannya adalah menimbuninya dengan tanah"[Mutafaqun alaih]


12.Buang hajat di air yang tidak mengalir
Hikmah yang sangat jelas dari hal diatas adalah agar kotoran dari hajat yang dikeluarkan tidak mengendap yang dapat mengundang bau busuk dan penyakit yang dapat mengganggu lingkungan sekitarnya;"Dari Jabir, sungguh Rasulullah melarang buang air kecil dalam air yang tidak mengalir"[HR. Muslim]

13.Berpuasa sunnah tanpa izin suami
Walaupun seorang isteri shalehah yang setiap hari waktunya diisi dengan ibadah termasuk puasa sunnah, maka dikala sang suami di rumah dan tidak izin suaminya maka isteri tidak boleh puasa sunnah. "Tidak halal bagi seorang isteri berpuasa, sedangkan suaminya menyaksikan kecuali dengan izinnya. Dan tidak boleh mengizinkan orang lain masuk ke dalam rumahnya kecuali dengan seizin suaminya"[Mutafaqun alaih].

14.Mendahului imam
Shalat adalah cerminan kepemimpinan dalam masyarakat, imam adalah pemimpin yang harus berbuat lebih dahulu sebelum orang lain melakukannya, dalam shalat makmum tidak boleh mendahului imam, disamping merusak keindahan shalat juga menunjukkan sang makmum orang yang tidak mengetahui aturan shalat; "Tidaklah salah seorang diantara kalian takut apabila mengangkat kepalanya sebelum imam, Allah menjadikan kepalanya kepala himar, atau Allah menjadikan rupanya rupa himar'[Mutafaqun alaih]

15.Melihat keatas ketika shalat
Posisi shalat harus lurus dan terfokus ke depan, jangankan melakukan aktivitas lain kecuali gerakan shalat, melihat ke atas saja dapat merusak ibadah shalat sebagaimana peringatan Rasulullah;"Dari Anas bin Malik ia berkata, "Rasulullah bersabda, "Mengapa keadaan orang-orang itu mengangkat penglihatan mereka pada waktu shalat? Peringatan Rasulullah menjadi keras akan hal ini sehingga ia
bersabda,"Hendaklah ia berhenti dari perbuatan itu atau penglihatan mereka akan tersambar"[HR. Bukhari]

16.Mengkhususkan hari jum'at untuk shalat/ puasa
Dalam islam tidak ada hari-hari khusus untuk beribadah kecuali yang diatur oleh syariat, mengkhususkan hari jum'at untuk puasa atau shalat bukanlah ajaran islam, walaupun keistimewaan hari jum'at itu ada dibandingkan hari-hari lainnya;

"Janganlah kalian mengkhususkan malam jum'at dengan shalat daripada malam-malam yang lain, dan janganlah kalian mengkhususkan hari jum'at dengan puasa daripada hari yang lain, kecuali puasanya bertepatan dengan puasa yang lain [seperti Syawal, Syura]"[HR. Muslim].

17.Duduk di atas kubur
Berziarah merupakan sunnah Nabi bagi mereka yang mau melakukannya dengan tidak melakukan hal-hal yang mengandung syirik seperti mengirim kembang dan do'a kepada orang yang mati atau makan-makan di kuburan, demikian pula halnya Rasulullah melarang peziarah untuk duduk di atas kubur;

"Sungguh salah seorang diantara kalian duduk diatas bara api, kemudian api itu membakar bajunya sampai kepada kulitnya. Hal itu lebih baik daripada duduk di atas kuburan"[HR. Muslim]

Hadirin sidang jum’at yang dirahmati Allah
Demikian hal-hal yang harus dihindari oleh ummat Islam, karena larangan –larang Rasulullah yang disampaikan dalam rangka untuk menjaga sunnah-sunnah yang mulia ini, Rasul menyatakan bahagialah orang yang menjaga sunnahku dikala orang lain meninggalkannya.

بَارَكَاللهُلِيْوَلَكُمْفِيالْقُرْآنِالْعَظِيْمِ،وَنَفَعَنِيْوَإِيَّاكُمْبِمَافِيْهِمِنَاْلآيَاتِوَالذِّكْرِالْحَكِيْمِ. أَقُوْلُقَوْلِيْهَذَاوَأَسْتَغْفِرُاللهَالْعَظِيْمَلِيْوَلَكُمْوَلِسَائِرِالْمُسْلِمِيْنَمِنْكُلِّذَنْبٍ. فَاسْتَغْفِرُوْهُ،إِنَّهُهُوَالْغَفُوْرُالرَّحِيْمُ.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar