Rabu, 09 Oktober 2013

76. Larangan-Larangan Rasulullah [1]


Khutbah Jum'at
Drs. St. Mukhlis Denros
Di Masjid Nurul Yakin
Jorong Cubadak Nagari Pianggu
Kecamatan IX Koto Sungai Lasi
Kabupaten Solok Sumatera Barat
Tanggal 1 Februari 2013/ 20 Rabiul Awal 1434.H


إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ

ُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
اَللهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن.
أَمّا بَعْدُ ...
قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيْم

"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih."[An Nur 24;63]

Hadirin, sidang jum’at yang mulia,
Marilah kita bersyukur kepada Allah Swt, yang telah memberikan karunia dan rahmat-Nya kepada kita semua sehingga dapat menghadiri panggilan Allah pada siang ini yaitu melaksanakan shalat jum’at yang merupakan sebagian kecil kewajiban yang harus kita lakukan, shalawat dan salam kita sampaikan kepada Nabi Muhammad Saw bin Abdullah, penutup para rasul dan yang mengakhiri kenabian, semoga dengan banyak membaca shalawat maka Allah akan memberikan shafaat-Nya kelak kepada kita, amin.

Kemudian khatib mengajak kita semua untuk selalu meningkatkan kualitas iman taqwa kita kepada Allah yang diiringi amal shaleh pada seluruh sektor kehidupan, hanya iman dan amal shaleh inilah yang akan kita hadapkan kepada Allah kelak sebagai hamba-Nya.

Hadirin sidang jum’at yang dirahmati Allah
Seorang muslim harus taat kepada Allah dan Rasulullah, bila taat kepada Allah maka harus menunjukkan pula ketaatan kepada Rasulullah, dilarang membantah ajaran Rasul dan mengerjakan apa yang dilarangnya, Allah berfirman dalam surat An Nur 24;63

"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih."

Larangan-larangan Rasulullah diantaranya;
1.Melucu dengan kebohongan
Walaupun maksudnya bercanda tapi ada unsur bohongnya maka hal itu tidak dibenarkan dalam kehidupan muslim. Faktor lucunya boleh tapi faktor bohongnya yang dilarang, Rasulullah tidak pernah dalam hidupnya berbohong bahkan ketika ada sahabat membujuk anaknya yang sedang menangis, lalu dijanjikan bila tidak menangis akan diberikan sesuatu, kata Nabi apa yang dijanjikan tadi harus ditunaikan bila tidak kamu telah berbohong. "Celakalah bagi orang yang berkata dan berbohong untuk menjadikan orang lain tertawa karenanya, celakalah ia, celakalah ia" [HR. Ahmad, Tirmizi dan Abu Daud].

2.Tertawa karena orang lain kentut
Tidak semua yang dilihat dan tidak semua yang didengar menjadi bahan tertawaan termasuk kentut. Bila kita mendengar hal itu cukuplah diam saja dan memang sebaiknya yang kentut sebelumnya mencari tempat aman sehingga tidak mengganggu orang lain."Rasulullah melarang tertawa karena kentut" [HR. Ahmad]

Hadirin sidang jum’at yang dirahmati Allah
3.Terlalu banyak tertawa
Rasul menyatakan bahwa seandainya manusia menyadari betapa besarnya beban hidup dan beban kematian yang akan dirasakannya kelak maka tidak sanggup manusia itu untuk tertawa. Disamping itu banyak tertawa juga bisa menghilangkan wibawa seseorang dihadapan orang lain;"Jangan banyak tertawa, karena sesungguhnya banyak tertawa itu mematikan hati" [Imam Albani]

4.Bernazar
Walaupun bernazar tidak dilarang dalam islam dan tidak akan merubah taqdir tapi sebaiknya bila bernazar maka bernazarlah yang mungkin bisa dilakukan dan segera menunaikannya selama bernazar menyandarkan kepada keberadaan Allah bukan bernazar kepada yang lain;"Janganlah kalian bernazar, karena sesungguhnya nadzar itu sedikitpun tidak dapat mempengaruhi perubahan taqdir, dan hanyasanya nadzar iru dikeluarkan oleh orang yang pelit" [HR. Muslim dan Turmizi]

5.Memaksakan diri menjamu tamu
Seorang mukmin yang baik adalah yang memuliakan tamunya, salah satu memuliakan tamu adalah dengan menyediakan jamuan makan atau minum untuk sang tamu, tapi janganlah jamuan itu memaksakan diri diluar kemampuan kita;"Janganlah salah seorang diantara kalian memaksakan diri untuk tamunya diluar kemampuannya ' {HR. Ad Dailami]

Hadirin sidang jum’at yang dirahmati Allah
6.Mengambil barang orang lain
Mencuri adalah perbuatan tercela dalam islam walaupun dilakukan dengan bercanda apalagi dengan serius, lebih mulia bila kita menghendaki sesuatu milik saudara dengan memintanya dan lebih mulia lagi sebelum diminta yang pemilik memberikan sesuatu kepada saudaranya sebagai hadiah. Suatu hari Rasulullah ada sahabat yang menanyakan sorbannya, maka lansung Rasul resfon lalu sorban itu diberikan."Janganlah salah seorang diantara kalian mengambil barang milik temannya baik secara main-main atau serius, dan jika ia mengambil tongkat temannya hendaklah segera dikembalikan kepadanya" [HR. Ahmad, Abu Daud dan Turmizi]

7.Memuji orang lain secara berlebihan
Pujian yang diberikan sekedarnya saja dalam rangka ujud ukhuwah islamiyah dibenarkan dalam islam tapi bila berlebihan maka hal itu akan merusak dan jiwa seseorang. Rasul mengingatkan bila ada orang yang memuji dengan berlebihan maka siramlah mukanya dengan pasir, hal ini menggambarkan betapa bahayanya pujian itu terhadap orang yang gila hormat;

"Celaka kamu, kamu telah memenggal leher temanmu, barangsiapa diantara kamu mau tidak mau harus memuji saudaranya, hendaklah ia mengatakan," aku mengenal si Fulan dan Allahlah yang menilainya dan aku tidak memuji seorangpun melebihi pengetahuan Allah. Saya menilai Fulan begini...begini" jika ia tahu yang baik dari dirinya" [HR.Ahmad, Bukhari dan Muslim].

Hadirin sidang jum’at yang dirahmati Allah
8.Shalat dalam keadaan nasi terhidang
Memang sebaiknya kita shalat diawal waktu dan dikerjakan di mesjid, tapi dikala hidangan telah terhidang maka dibolehkan kita menunda shalat dan mendahulukan menikmati hidangan itu, demikian pula bila terdesak buang air besar atau kecil mustahil kita bisa shalat dengan khusyu' bila tidak mendahulukan keduanya;"Tidak sempurna shalat dalam kondisi makanan sudah tersedia, dan tidak sempurna pula shalat orang yang menahan buang air kecil atau besar" [HR. Muslim dan Abu Daud].

Hadirin sidang jum’at yang dirahmati Allah
9.Mengusir orang dari tempat duduknya
Etika manapun tidak membenarkan mengusir seseorang dari tempat duduknya apalagi orang tersebut terpandang di masyarakat, sebaiknya bergabung untuk duduk bersama; "Janganlah seorang menyuruh orang lain berdiri dari tempat duduknya kemudian dia duduk di tempatnya namun berlapang-lapanglah dan berlapang-lapanglah"[HR. Ahmad dan Muslim].

10.Mendatangi masjid dengan tergesa-gesa untuk shalat
Sebaiknya seorang muslim sudah hadir di masjid sebelum waktu shalat tiba bahkan disunnahkan menunggu-nunggu waktu shalat di masjid, tapi seandainya saat shalat jamaah akan ditegakkan sementara kita masih dalam perjalanan maka janganlah tergesa-gesa, kerjakanlah apa yang didapatkan saja karena tergesa-gesa itu akan menghilangkan konsentrasi; "Jika kalian mendatangi shalat, hendaklah kalian datang dalam keadaan tenang, dan janganlah kalian mendatangi dengan tergesa-gesa, maka apa yang kalian dapatkan shalatlah, maka apa yang ketinggalan maka sempurnakanlah" [HR. Ahmad dan Bukhari].
Hadirin sidang jum’at yang dirahmati Allah
11.Keluar masjid setelah azan
Sebuah keganjilan bila waktu shalat sudah tiba, azan telah dikumandangkan lalu jamaah ada yang kelua tanpa alasan yang tepat. Hal ini terjadi karena masyarakat menjadikan masjid sebagai tempat singgah dari kehujanan dan kepanasan bukan tempat untuk melaksanakan shalat berjamaah; "Dari Abi Sya'tsa', ia berkata, "Kami pernah duduk bersama Abu Hurairah di masjid, maka adzanlah muadzin, maka berdirilah seorang lelaki berjalan keluar masjid. Dan Abu Hurairah memandanginya sehingga ia keluar dari masjid. Maka Abu Hurairahberkata,"Adapun orang ini telah bermaksiat kepada Abal Qasim {Rasulullah]"[HR. Muslim].

12.Shalat sunnah dikala shalat wajib
Ada tenggang beberapa saat setelah azan dikumandangkan untuk melaksanakan shalat sunnat rawatib, tapi bila iqamah telah diserukan dan shalat wajib ditegakkan maka shalat sunnat ditinggalkan saja untuk melaksanakan shalat wajib. "Dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw, beliau bersabda,"Apabila telah didirikan shalat, maka tidak ada lagi shalat kecuali shalat wajib" [HR. Muslim].

13.Mengambil anak binatang
Janganlah kita menyiksa binatang dengan mengambil anaknya karena induk dan anak binatang itu merasa kehilangan satu sama lain padahal mereka sedang senang-senangnya dalam dekapan kemesraan;"Dari Ibnu Mas'ud ia berkata,"Kami pernah bersama Rasulullah dalam suatau perjalanan, kami pergi ke suatu tempat untu suatu keperluan, kami melihat burung Humaroh bersama dua anaknya, maka kami ambil dua anaknya, tidak lama kemudian datanglah induknya hendak mendekap anaknya, datanglah Rasulullah lalu bersabda,"Siapakah yang telah menyakitinya dengan mengambil anaknya ? kembalikan anaknya kepada induknya"[Abu Daud].

Hadirin sidang jum’at yang dirahmati Allah
14.Membunuh binatang dengan api
Kita disunnahkan menyembelih binatang dengan alat semisal pisau yang tajam agar binatang tersebut tidak terlalu lama merasakan penderitaan, apalagi membunuhnya dengan api tentu perbuatan ini penyiksaan terhadap binatang sehingga wajar bila Nabi melarangnya; "Dan Rasulullah melihat sarang semut yang telah kami bakar. Beliau bertanya, "Siapa yang membakar ini?" kami menjawab,"Kamiya Rasulullah", lalu beliau bersabda,"Sesungguhnya tidak boleh menyiksa dengan api kecuali Allah Tuhan apinya" [Abu Daud].

15.Menunda-nunda hak orang lain
Muslim disunnahkan untuk melaksanakan sesegera mungkin perbuatan baik ini seperti membayar hutang bila sudah ada untuk membayarnya, mengubur mayat, menikahkan anak gadis yang sudah ada jodohnya, tapi syaitan selalu melarang orang untuk menunaikan kewajibannya sesegera mungkin, hutang merupakan hak orang lain yang harus ditunaikan dan tidak boleh ditunda, menunda berarti melakukan kezhaliman;"Orang yang mampu membayar hak orang lain namun menunda-nunda pembayarannya merupakan kezhaliman"[Mutafaqun alaih].

16.Memanggil orang munafiq dengan nama penghormatan
Kita boleh memberi penghormatan sesama muslim karena ketinggian akhlak dan ketagwaannya dan boleh pula memanggil seseorang dengan memuliakan jabatannya selama tidak berlebih-lebihan, tapi memanggil orang munafiq apalagi orang kafir atau orang muyrik dengan panggilan penghormatan tidaklah dibenarkan ;"Janganlah kalian memanggil orang munafiq dengan panggilan penghormatan, sesungguhnya jika menjadi mulia, maka sungguh kalian telah menjadi Allah murka" [HR. Abu Daud]

Hadirin sidang jum’at yang dirahmati Allah
Demikian hal-hal yang harus dihindari oleh ummat Islam, karena larangan –larangan Rasulullah yang disampaikan dalam rangka untuk menjaga sunnah-sunnah yang mulia ini, Rasul menyatakan bahagialah orang yang menjaga sunnahku dikala orang lain meninggalkannya.

بَارَكَاللهُلِيْوَلَكُمْفِيالْقُرْآنِالْعَظِيْمِ،وَنَفَعَنِيْوَإِيَّاكُمْبِمَافِيْهِمِنَاْلآيَاتِوَالذِّكْرِالْحَكِيْمِ. أَقُوْلُقَوْلِيْهَذَاوَأَسْتَغْفِرُاللهَالْعَظِيْمَلِيْوَلَكُمْوَلِسَائِرِالْمُسْلِمِيْنَمِنْكُلِّذَنْبٍ. فَاسْتَغْفِرُوْهُ،إِنَّهُهُوَالْغَفُوْرُالرَّحِيْمُ.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar