Khutbah Jum’at
Drs. St. Mukhlis Denros
Di Masjid Baitut Taqwa
Komplek Perkantoran Bea Cukai
Kecamatan
Batu Ampar
Kota Batam Kepuluan Riau
14 Shafar
1439.H / 3 November 2017.M
MEMBUNUH MERUSAK KEPRIBADIAN
إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ
وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ
أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ
هَادِيَ لَهُ
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا
عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
اَللهُمّ صَلّ وَسَلّمْ
عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى
يَوْمِ الدّيْن
فَيَا أَيُّهَا
الْمُسْلِمُوْنَ، اِتَّقُوا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ، وَاتَّقُوا اللهَ
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
قَالَ اللهُ تَعَالَى
فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيْم
يَاأَيّهَا الّذَيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ حَقّ تُقَاتِهِ
وَلاَ تَمُوْتُنّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
يَاأَيّهَا النَاسُ اتّقُوْا رَبّكُمُ الّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَاءً وَاتّقُوا اللهَ الَذِي تَسَاءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَام َ إِنّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا
يَاأَيّهَا النَاسُ اتّقُوْا رَبّكُمُ الّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَاءً وَاتّقُوا اللهَ الَذِي تَسَاءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَام َ إِنّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا
يَاأَيّهَا الّذِيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا
قَوْلاً سَدِيْدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْلَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ
وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا،
أَمّا بَعْدُ فَأِنّ أَصْدَقَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ،
وَخَيْرَ الْهَدْىِ هَدْىُ مُحَمّدٍ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ، وَشَرّ
اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلّ بِدْعَةٍ
ضَلاَلَةً، وَكُلّ ضَلاَلَةِ فِي النّارِ.
Membunuh manusia dengan tanpa
alasan yang dibenarkan syari’at merupakan dosa besar. Allâh Subhanahu wa Ta’ala
telah melarang dengan firman-Nya:
Dan
janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allâh (membunuhnya), melainkan
dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka
sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli
waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang
mendapat pertolongan. [al-Isrâ`/17:33].
اِجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوْبِقَاتِ.
قِيْلَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللهِ وَقَتْلُ النَّفْسِ
الَّتِيْ حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَالسِّحْرُ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ
مَالِ الْيَتِيْمِ وَالتَّوَلِّيْ يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاَتِ
الْمُؤْمِنَاتِ.
“Jauhilah tujuh hal yang menghancurkan
(membina-sakan)”. Bertanya para sahabat, apa itu yang Rasulullah?, bersabda
beliau: “Syirik (menyekutukan Allah), membunuh jiwa yang Allah haramkan,
kecuali yang dibenarkan syari’at, sihir (tenung dan santet), memakan riba,
memakan (menyelewengkan) harta anak yatim, lari dari pertempuran (karena
takut), menuduh wanita baik-baik berzina”. (Ash-Shahihain).
Dari
hadits diatas ada tujuh hal yang harus dihindari;
1.
Syirik (menyekutukan Allah),
2.
Membunuh jiwa yang Allah haramkan, kecuali yang
dibenarkan syari’at
3.
Sihir (tenung dan santet),
4.
Memakan riba,
5.
Memakan (menyelewengkan) harta anak yatim,
6.
Lari dari pertempuran (karena takut),
7.
Menuduh wanita baik-baik berzina”.
Bukan sekedar dosa besar,
bahkan membunuh jiwa manusia dengan tanpa haq (tanpa alasan yan dibenarkan
syari’at) termasuk dosa-dosa besar yang bisa membinasakan, sebagaimana
disebutkan dalam hadits shahîh : Dari Abu
Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau
bersabda: “Jauhilah tujuh (dosa) yang membinasakan!” Mereka (para sahabat)
bertanya, “Wahai Rasûlullâh, apakah itu?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam
menjawab, “Syirik kepada Allâh, sihir, membunuh jiwa yang Allâh haramkan
kecuali dengan haq, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari
perang yang berkecamuk, menuduh zina terhadap wanita-wanita merdeka yang
menjaga kehormatan, yang beriman, dan yang bersih dari zina”. [HR
al-Bukhâri dan Muslim].
MEMBUNUH
ORANG KAFIR
Tidak semua orang kafir
memusuhi kaum Muslimin. Oleh karena itu, agama Islam mengajarkan sikap yang
berbeda terhadap orang-orang kafir yang memerangi kaum Muslimin dengan
orang-orang kafir yang tidak memerangi.
Orang-orang kafir yang
memerangi kaum Muslimin, mereka berhak mendapatkan balasan yang setimpal. Allâh
Azza wa Jalla berfirman :
Dan
perangilah di jalan Allâh orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah
kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allâh tidak menyukai orang-orang yang
melampaui batas. [al-Baqarah/2:190].
Adapun orang-orang kafir yang
tidak memerangi kaum muslimin, Allâh Azza wa Jalla berfirman :
Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap
orang-orang yang tidak memerangi kamu karena agama dan tidak (pula) mengusir
kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allâh menyukai orang-orang yang berlaku adil.
[al-Mumtahanah/60:8].
Oleh karena itu, Islam
melarang membunuh orang kafir yang tidak memerangi kaum Muslimin, yaitu orang
kafir dzimmi, mu’ahad, dan musta’man. Barangsiapa membunuh orang kafir jenis
ini, maka dia terkena ancaman keras yang datang dari Rasûlullâh Shallallahu
‘alaihi wa sallam. Dari Abdullâh bin ‘Amr, ia berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda : Barangsiapa membunuh orang kafir mu’ahad,
(maka) ia tidak akan mencium bau surga, padahal baunya didapati dari jarak
perjalanan empat puluh tahun. [HR al-Bukhâri].
Al-Hafizh Ibnu Hajar
rahimahullah menjelaskan maksud orang kafir mu’ahad, yaitu, “Orang (kafir) yang
memiliki perjanjian dengan kaum Muslimin, baik dengan membayar jizyah,
perjanjian damai dari pemerintah, atau jaminan keamanan dari seorang Muslim”
Dari Abu Bakrah Radhiyallahu
anhu, ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Barangsiapa membunuh orang kafir mu’ahad
bukan pada waktunya, Allâh haramkan surga atasnya.
Dikatakan oleh Imam
al-Mundziri rahimahullah bahwa maksud dari kalimat ‘bukan pada waktunya’ adalah
bukan pada waktunya yang dibolehkan untuk membunuhnya, yaitu pada waktu tidak
ada perjanjian.
MEMBUNUH ORANG MUKMIN
Membunuh
orang kafir dengan tanpa haq dilarang, lalu bagaimana jika yang dibunuh dengan
sengaja adalah jiwa seorang Mukmin ? Tentu, lebih terlarang lagi dan dosanya
lebih besar. Allâh Subhanahu wa Ta’ala mengancam pelakunya dengan ancaman
berat, sebagaimana firman-Nya :
Dan barangsiapa membunuh seorang Mukmin dengan sengaja, maka balasannya
ialah Jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allâh murka kepadanya, dan mengutukinya
serta menyediakan adzab yang besar baginya. [an-Nisâ`/4:93]
Dalam ayat ini Allâh Subhanahu wa Ta’ala
mengancam orang yang sengaja membunuh seorang Mukmin dengan lima ancaman, yaitu
:
1. Disiksa di Jahannam2. Khulûd (kekal, tinggal lama) dalam Jahannam
3. Allâh murka kepadanya
4. Allâh melaknatnya (mengutukinya), yaitu menjauhkannya dari rahmat-Nya
5. Allâh menyediakan adzab yang besar baginya.
Inilah lima ancaman berat bagi
pelakunya, padahal mestinya, satu ancaman saja sudah cukup bagi orang yang
berakal untuk bisa mencegahnya dari membunuh.
Demikian juga Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam menjelaskan berbagai ancaman terhadap orang yang membunuh
orang Mukmin, antara lain:
Dari Abu Bakrah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
, beliau bersabda: “Seandainya penduduk langit dan penduduk bumi berkumpul
membunuh seorang muslim, sungguh Allâh akan menjerumuskan mereka semua di atas
wajah mereka di dalam neraka”
PEMBUNUHAN
YANG HAQ
Larangan membunuh yang
disebutkan dalam ayat dan hadits di atas
tidak
menimpa pembunuhan yang dilakukan dengan haq. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam telah menjelaskan maksud pembunuhan yang haq dalam hadits :
Dari Abdullâh (bin Mas’ud), ia
berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal darah
seorang Muslim yang bersaksi Lâ Ilâha illa Allâh dan bahwa aku adalah utusan
Allâh, kecuali dengan satu dari tiga (perkara): (1) satu jiwa (halal dibunuh)
dengan (sebab membunuh) jiwa yang lain, (2) orang yang sudah menikah yang
berzina, (3) orang yang keluar dari agamanya (Islam) dan meninggalkan jama’ah
(Muslimin)”. [HR Bukhari,; dan Muslim].
Imam Ibnu Rajab rahimahullah
berkata, “Pembunuhan dengan satu dari tiga perkara ini disepakati di antara
kaum Muslimin”[5]. Akan tetapi yang perlu diketahui bahwa yang berhak dan berkewajiban
melaksanakan pembunuhan yang haq ini hanya penguasa kaum Muslimin, bukan hak
individu atau masyarakat, karena hal itu akan menyebabkan kekacauan.
SERING
TERJADI PEMBUNUHAN TANDA HARI KIAMAT
Walaupun larangan membunuh
orang dengan tanpa haq telah sangat nyata dalam agama, akan tetapi pembunuhan
antara manusia seolah tidak pernah berhenti, apalagi mendekati hari kiamat.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Dari Abu Hurairah, ia berkata:
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hari kiamat tidak akan terjadi
sehingga ilmu (agama) dicabut, banyak terjadi gempa, waktu menjadi dekat
(cepat), muncul fitnah-fitnah (keburukan-keburukan/musibah-musibah), banyak
terjadi harj, yaitu pembunuhan, pembunuhan, dan sehingga harta menjadi banyak sampai
melimpah”. [HR al-Bukhâri].
Kita bisa menyaksikan pada
zaman kita ini, pembunuhan sangat banyak terjadi, walaupun dengan sebab sepele.
Maka setiap
orang harus berhati-hati, jangan sampai ia
menjadi seorang pembunuh manusia dengan tanpa haq. Wallâhul-Musta’an.
Dengan penjelasan ini, kita
mengetahui bahwa Islam mengajarkan semua perkara yang akan membawa kebaikan
dunia dan akhirat. Semoga Allâh selalu membimbing kita di atas jalan yang Dia
cintai dan ridhai. Al-hamdulillâhi rabbil ‘alamin.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi Khusus 05/Tahun XVII/1435H/2014M.
Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8
Selokaton Gondangrejo Solo]
بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ
الْعَظِيْمِ. وَنَفَعَنِي وَاِيِّاكُمْ بما فيه مِنَ الآيَاتِ وَالذِّكْرِ
الْحَكِيْمِ. وَتَقَبَّلْ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلاوَتَهُ اِنّهُ هُوَ السَّمِيْعُ
اْلعَلِيْمُ. فَاسْتَغْفِرُوْا اِنَّهُ هُوَاْلغَفُوْرُ الرَّحِيْم
KHUTBAH KEDUA
اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِيْنَ، وَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِيْنَ.
أَشْهَدُ
أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ ، وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
الصَّادِقُ الْوَعْدُ الْأَمِيْنُ.
اَللهُمّ صَلّ
وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ
إِلَى يَوْمِ الدّيْن.
عِبَادَ
اللهِ ، أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ.
قَالَ اللهُ تَعَالَى
فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيْم
إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ،وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.
إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ،وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ
وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ
وَاْلأَمْوَاتِ. اَللَّهُمَّ أَرِنَا الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ،
وَأَرِنَا الْبَاطِلَ باَطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ. رَبَّنَا آتِنَا فِي
الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا
هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ
إِمَامًا. سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ، وَسَلاَمٌ عَلَى
الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.
عِبَادَ اللهِ، إِنَّ
اللهَ يَأْمُرُكُمْ بِالْعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيتَآئِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ
الْفَحْشَآءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. وَلَذِكْرُ
اللهِ أَكْبَرُ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar