Rabu, 17 Agustus 2016

172. Janji dan Hutang




Khutbah Jum’at
Drs. St. Mukhlis Denros
Di Masjid Al Hikmah
Baloi Kesehatan
Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam
Provinsi Kepulauan Riau
16 Zulqaidah 1437. H/ 19 Agustus  2016.M



إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَللهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن.
فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، اِتَّقُوا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ، وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيْم
يَاأَيّهَا الّذَيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
يَاأَيّهَا النَاسُ اتّقُوْا رَبّكُمُ الّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَاءً وَاتّقُوا اللهَ الَذِي تَسَاءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَام َ إِنّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا
يَاأَيّهَا الّذِيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْلَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا،
أَمّا بَعْدُ فَأِنّ أَصْدَقَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرَ الْهَدْىِ هَدْىُ مُحَمّدٍ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ، وَشَرّ اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةً، وَكُلّ ضَلاَلَةِ فِي النّارِ.

Hadirin, sidang jum’at yang dirahmati Allah
Puji syukur kita sanjungkan kepada  Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan karunia dan rahmat-Nya kepada kita, nikmat sehat, nikmat rezeki, lebih-lebih nikmat iman dan islam, semoga dengan datangnya kita ke masjid ini untuk menunaikan shalat jum’at merupakan ujud syukur kita kepada-Nya.

Shalawat dan salam kita sampaikan kepada nabi Kita Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam, yang kita jadikan sebagai teladan dan pimpinan dalam kehidupan ini, teladan dalam hidup pribadi, berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Khatib mengajak kita semua untuk meningkatkan kualitas iman, takwa dan amal shaleh, dari satu shalat ke shalat berikutnya, dari satu jum’at ke jum’at selanjutnuya dan dari satu Ramadhan ke Ramadhan berikutnya.

Hadirin, sidang jum’at yang dirahmati Allah
Hutang-pihutang merupakan salah satu permasalahan yang layak dijadikan bahan kajian berkaitan dengan fenomena di atas. Hutang-piutang merupakan persoalan fikih yang membahas permasalahan mu’amalat. Di dalam Al-Qur’an, ayat yang menerangkan permasalahan ini menjadi ayat yang terpanjang sekaligus bagian terpenting, yaitu dalam surat Al-Baqarah ayat 282. Demikian pentingnya masalah hutang-pihutang ini, dapat ditunjukkan dengan salah satu hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mau menshalatkan seseorang yang meninggal, tetapi masih mempunyai tanggungan hutang.


Ada beberapa ungkapan tentang hutang;

1.      Gajah mati meninggalkan gading, maanusia mati meninggalkan hutang.
2.      Sedang Negara saja punya hutang,apa lagi kita.
3.      Agar SK kita aman, jangan simpan di rumah, maka simpanlah di Bank.
4.      Hutang itu ibarat garamnya kehidupan
5.      Mana ada orang yang tidak berhutang


Tidak ada keraguan lagi bahwa menghutangkan harta kepada orang lain merupakan perbuatan terpuji yang dianjurkan syari’at,dan merupakan salah satu bentuk realisasi dari hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Baragsiapa yang melapangkan seorang mukmin dari kedurhakaan dunia, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan melapangkan untuknya kedukaan akhirat”

Para ulama mengangkat permasalahan ini, dengan memperbandingkan keutamaan antara menghutangkan dengan bersedekah. Manakah yang lebih utama?

Sekalipun kedua hal tersebut dianjurkan oleh syari’at, akan tetapi dalam sudut kebutuhan yang dharurat, sesungguhnya orang yang berhutang selalu berada pada posisi terjepit dan terdesak, sehingga dia berhutang. Sehingga menghutangkan disebutkan lebih utama dari sedekah, karena seseorang yang diberikan pinjaman hutang, orang tersebut pasti membutuhkan. Adapun bersedekah, belum tentu yang menerimanya pada saat itu membutuhkannya.
Ibnu Majah meriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau berkata kepada Jibril : “Kenapa hutang lebih utama dari sedekah?” Jibril menjawab, “Karena peminta, ketika dia meminta dia masih punya. Sedangkan orang yang berhutang, tidaklah mau berhutang, kecuali karena suatu kebutuhan”. Akan tetapi hadits ini dhaif, karena adanya Khalid bin Yazid Ad-Dimasyqi. [5]

Adapun hukum asal berhutang harta kepada orang lain adalah mubah, jika dilakukan sesuai tuntunan syari’at. Yang pantas disesalkan, saat sekarang ini orang-orang tidak lagi wara’ terhadap yang halal dan yang haram. Di antaranya, banyak yang mencari pinjaman bukan karena terdesak oleh kebutuhan, akan tetapi untuk memenuhi usaha dan bisnis yang menjajikan.

Hutang itu sendiri dapat dibagi menjadi dua bagian. Pertama, hutang baik. Yaitu hutang yang mengacu kepada aturan dan adab berhutang. Hutang baik inilah yang dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ; ketika wafat, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih berhutang kepada seorang Yahudi dengna agunan baju perang. Kedua, hutang buruk. Yaitu hutang yang aturan dan adabnya didasari dengan niat dan tujuan yang tidak baik.

ETIKA BERHUTANG
[1]. Hutang tidak boleh mendatangkan keuntungan bagi si pemberi hutang
Kaidah fikih berbunyi : “Setiap hutang yang membawa keuntungan, maka hukumnya riba”. Hal ini terjadi jika salah satunya mensyaratkan atau menjanjikan penambahan. Sedangkan menambah setelah pembayaran merupakan tabi’at orang yang mulia, sifat asli orang dermawan dan akhlak orang yang mengerti membalas budi.

Syaikh Shalih Al-Fauzan –hafizhahullah- berkata : “Hendaklah diketahui, tambahan yang terlarang untuk mengambilnya dalam hutang adalah tambahan yang disyaratkan. (Misalnya), seperti seseorang mengatakan “saya beri anda hutang dengan syarat dikembalikan dengan tambahan sekian dan sekian, atau dengan syarat anda berikan rumah atau tokomu, atau anda hadiahkan kepadaku sesuatu”. Atau juga dengan tidak
dilafadzkan, akan tetapi ada keinginan untuk ditambah atau mengharapkan tambahan, inilah yang terlarang, adapun jika yang berhutang menambahnya atas kemauan sendiri, atau karena dorongan darinya tanpa syarat dari yang berhutang ataupun berharap, maka tatkala itu, tidak terlarang mengambil tambahan. [6]

[2]. Kebaikan (seharusnya) dibalas dengan kebaikan
Itulah makna firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang tertera dalam surat Ar-Rahman ayat 60, semestinya harus ada di benak para penghutang, Dia telah memperoleh kebaikan dari yang memberi pinjaman, maka seharusnya dia membalasnya dengan kebaikan yang setimpal atau lebih baik. Hal seperti ini, bukan saja dapat mempererat jalinan persaudaraan antara keduanya, tetapi juga memberi kebaikan kepada yang lain, yaitu yang sama membutuhkan seperti dirinya. Artinya, dengan pembayaran tersebut, saudaranya yang lain dapat merasakan pinjaman serupa.

[3]. Berhutang dengan niat baik
Jika seseorang berhutang dengan tujuan buruk, maka dia telah zhalim dan melakukan dosa. Diantara tujuan buruk tersebut seperti.
 a). Berhutang untuk menutupi hutang yang tidak terbayar
b). Berhutang untuk sekedar bersenang-senang
c). Berhutang dengan niat meminta. Karena biasanya jika meminta tidak diberi, maka digunakan istilah hutang agar mau memberi.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda : “Barangsiapa yang mengambil harta orang (berhutang) dengan tujuan untuk membayarnya (mengembalikannya), maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan tunaikan untuknya. Dan barangsiapa mengambilnya untuk menghabiskannya, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan membinasakannya” [9]

[4]. Hutang tidak boleh disertai dengan jual beli
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia telah melarangnya, karena ditakutkan dari transaksi ini mengandung unsur riba. Seperti, seseorang meminjam pinjaman karena takut riba, maka kiranya dia jatuh pula ke dalam riba dengan melakuan transaksi jual beli kepada yang meminjamkan dengan harga lebih mahal dari biasanya.

[5]. Wajib memabayar hutang
Ini merupakan peringatan bagi orang yang berhutang. Semestinya memperhatikan kewajiban untuk melunasinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan agar kita menunaikan amanah. Hutang merupakan
amanah di pundak penghutang yang baru tertunaikan (terlunaskan) dengan membayarnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimnya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat” [An-Nisa : 58]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, telah bersabda Rasulullah : “Sekalipun aku memiliki emas sebesar gunung Uhud, aku tidak akan senang jika tersisa lebih dari tiga hari, kecuali yang aku sisihkan untuk pembayaran hutang” [HR Bukhari no. 2390]

BAGI YANG MENGHUTANGKAN AGAR MEMBERI KERINGANAN KEPADA YANG BERHUTANG
Pemberian pinjaman pada dasarnya dilandasi karena rasa belas kasihan dari yang menghutangkan. Oleh karena itu, hendaklah orientasi pemberian pinjamannya tersebut didasarkan hal tersebut, dari awal hingga waktu pembayaran. Oleh karenanya, Islam tidak membenarkan tujuan yang sangat baik ini dikotori dengan mengambil keuntungan dibalik kesusahan yang berhutang.

Di antara yang dapat dilakukan oleh yang menghutangkan kepada yang berhutang ialah.

[1]. Memberi keringanan dalam jumlah pembayaran
Misalnya, dengan uang satu juta rupiah yang dipinjamkannya tersebut, dia dapat beramal dengan kebaikan berikutnya, seperti meringankan pembayaran si penghutang, atau dengan boleh membayarnya dengan jumlah di bawah satu juta rupiah, atau bisa juga mengizinkan
pembayarannya dilakukan dengan cara mengangsur, sehingga si penghutang merasa lebih ringan bebannya.

[2]. Memberi keringanan dalam hal jatuh tempo pembayaran
Si pemberi pinjaman dapat pula berbuat baik degan memberi kelonggaran waktu pembayaran, sampai si penghutang betul-betul sudah mampu melunasi hutangnya.

Dari Hudzaifah Radhyallahu ‘anhu, ia berkata, aku mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Suatu hari ada seseorang meninggal. Dikatakan kepadanya (mayit di akhirar nanti). Apa yang engkau perbuat? Dia menjawab. : Aku melakukan transaksi, lalu aku menerima ala kadarnya bagi yang mampu membayar (hutang) dan meringankan bagi orang yang dalam kesulitan. Maka dia diampuni (oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala). [20]

[3]. Pemberi pinjaman menghalalkan hutang tersebut, dengan cara membebaskan hutang, sehingga si penghutang tidak perlu melunasi pinjamannya.

Beginilah kebiasaan yang sering dilakukan oleh Salafush ash-Shalih. Jika mereka ingin memberi pemberian, maka mereka melakukan transaksi jual beli terlebih dahulu, kemudian dia berikan barang dan harganya atau dia pinjamkan, kemudian dia halalkan, agar mereka mendapatkan dua kebahagian dan akan menambah pahala bagi yang memberi.

Sebagai contoh, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli onta dari Jabir bin Abdullah dengan harga yang cukup mahal. Setibanya di Madinah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan uang pembayaran dan menghadiahakn onta yang telah dibeli tersebut kepada Jabir.

Contoh kedua, Thalhah berhutang kepada Utsman sebanyak lima puluh ribu dirham. Lalu dia keluar menuju masjid dan bertemu dengan Utsman. Thalhah berkata, “Uangmu telah cukup, maka ambillah!”. Namun Utsman menjawab : “Dia untukmu, wahai Abu Muhammad, sebab engkau menjaga muruah (martabat)mu”.

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُم




Khutbah Kedua

اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِيْنَ، وَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِيْنَ.
 أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ ، وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الصَّادِقُ الْوَعْدُ الْأَمِيْنُ.
اَللهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن.
 عِبَادَ اللهِ ، أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ.
قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيْم
إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ،وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ. اَللَّهُمَّ أَرِنَا الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرِنَا الْبَاطِلَ باَطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا. سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ، وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.
عِبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ بِالْعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيتَآئِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَآءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ





Kamis, 11 Agustus 2016

171. Menjauhkan Diri Dari Permusuhan









Khutbah Jum’at
Drs. St. Mukhlis Denros
Di Masjid Nurul Iman
Baloi Blok II
Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam
Provinsi Kepulauan Riau
9 Zulqaidah 1437. H/ 12 Agustus  2016.M


MENJAUHKAN DIRI DARI PERMUSUHAN

إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَللهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن.
فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، اِتَّقُوا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ، وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيْم
يَاأَيّهَا الّذَيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
يَاأَيّهَا النَاسُ اتّقُوْا رَبّكُمُ الّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَاءً وَاتّقُوا اللهَ الَذِي تَسَاءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَام َ إِنّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا
يَاأَيّهَا الّذِيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْلَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا،
أَمّا بَعْدُ فَأِنّ أَصْدَقَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرَ الْهَدْىِ هَدْىُ مُحَمّدٍ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ، وَشَرّ اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةً، وَكُلّ ضَلاَلَةِ فِي النّارِ.

Hadirin, sidang jum’at yang dirahmati Allah
Puji syukur kita sanjungkan kepada  Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan karunia dan rahmat-Nya kepada kita, nikmat sehat, nikmat rezeki, lebih-lebih nikmat iman dan islam, semoga dengan datangnya kita ke masjid ini untuk menunaikan shalat jum’at merupakan ujud syukur kita kepada-Nya.

Shalawat dan salam kita sampaikan kepada nabi Kita Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam, yang kita jadikan sebagai teladan dan pimpinan dalam kehidupan ini, teladan dalam hidup pribadi, berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Khatib mengajak kita semua untuk meningkatkan kualitas iman, takwa dan amal shaleh, dari satu shalat ke shalat berikutnya, dari satu jum’at ke jum’at selanjutnuya dan dari satu Ramadhan ke Ramadhan berikutnya.

Hadirin, sidang jum’at yang dirahmati Allah

Sebuah ungkapan menyatakan,”Seribu teman itu sedikit dan satu orang musuh itu terlalu banyak’’, pernyataan ini menyebutkan bahwa sebaiknya kita tidak punya musuh karena akan menyusahkan diri dan membuat hidup tidak nyaman. Karena pentingnya teman itu sehingga ada komunitas sahabat pena, perkumpulan arisan, himpunan mahasiswa dan kelompok tani serta komunitas lain yang menunjukkan bahwa manusia itu suka hidup bersama yang terjalin dalam sebuah wadah atau organisasi. 

Hidup dalam masyarakat memang harus saling tenggang atau toleransi dengan istilah lain sehingga bila kita mendapat orang tidak kehilangan karena kita, dan kalau  kita tertawa orang tidak menangis karenanya. Dalam pergaulan ego harus ditekan demi menjaga persahabatan dan menjauhkan permusuhan, sebab bila sudah terjadi permusuhan maka sangat sulit untuk dilakukan perbaikan, walaupun bisa diperbaiki tapi tidak seharmonis semula.

Abdullah bin Salam berkata: ketika Nabi Shalallahu alaihi wasallam tiba di Madinah banyak masyarakat mengerumuninya dan dikatakan: Rasulullah telah tiba, maka aku pun datang di tengah-tengah mereka untuk menatap wajahnya.setelah terlihat jelas aku mengetahui bahwa wajahnya bukan wajah pembohong. kalimat yang pertama aku dengar dari ucapannya adalah: "hai sekalian manusia, sebarkanlah salam (keselamatan, kedamaian, kerukunan, do'a selamat), berikan makanan, pelihara shilaturrahim dan lakukanlah shalat pada saat manusia sedang tidur. niscaya kamu,sekalian masuk surga dengan salam. (HR. Ibnu Majah)

Permusuhan itu terjadi hanya diawali oleh hal-hal yang sepele saja, seperti karena canda yang berlebih-lebihan atau memberikan julukan-julukan yang tidak menyenangkan, ketika itu yang diajak bercanda tidak siap untuk diperlakukan demikian maka terjadilah sikap tidak menyenangkan. Itulah makanya Rasul mengajak ummatnya untuk berlaku baik dalam seluruh penampilan hingga dalam bercandapun dengan bahasa-bahasa yang santun, tidak menyakitkan orang dan tidak memprovokasi orang  lain.

Dr. Saad Riyadh dalam bukunya berjudul Jiwa Dalam Bimbingan Rasulullah Saw, menyatakan;
            Rasulullah saw, pernah bersabda,”Terlaknatlah orang yang membuat seorang mukmin dalam bahaya atau yang membuat makar terhadapnya.”[HR. Tirmidzi].

            Abdurrahman bin Abi Laila berkata bahwa beberapa sahabat Rasulullah saw, pernah bercerita bahwa suatu hati, ketika mereka mengadakan perjalanan bersama Rasulullah saw, salah seorang diantara mereka lalu tertidur. Beberapa sahabat kemudian mengambil seutas tali dan menggelitiknya sehingga dia [yang tidur itu] menjadi terkejut dan terbangun. Melihat hal itu, Rasulullah saw, lalu bersabda,”tidak boleh seorang muslim membuat muslim yang lain terkejut atau takut.”[HR. Abu Dawud].

            Beliau juga bersabda,”Siapa yang menimbulkan bahaya [bagi orang lain] maka Allah juga akan menimbulkan bahaya baginya. Demikian juga, siapa yang menyusahkan [orang lain] maka Allah swt, juga akan memberinya kesusahan.”[HR. Ahmad].

            Rasulullah juga bersabda,”Seorang muslim adalah yang membuat muslim lain selamat dari gangguan lisan dan tangannya.
Adapun seorang yang disebut berhijrah [muhajir] adalah yang berhijrah dari hal-hal yang dilarang oleh Allah.”[HR. Bukhari].

            Abdullah bin Amru bin Ash berkata,”Seorang laki-laki pernah bertanya kepada Rasulullah saw, tentang siapakah yang dikategorikan sebagai muslim yang baik itu?” beliau lalu menjawab,”Yaitu, yang membuat muslim lain selamat dari gangguan lisan dan tangannya.”[HR. Muslim].

            Rasulullah saw, bersabda,”Tidaklah termasuk mukmin orang-orang yang suka berkhianat, melaknat, berbuat keji serta berkata-kata kotor.”[HR. Tirmidzi].

            Rasulullah saw, bersabda,”Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Ia tidak boleh mengkhianati, atau mengecewakannya, atau merendahkan [menghinanya]. Haram hukumnya bagi seorang muslim merusak kehormatannya, atau mengambil hartanya, atau darahnya. Ketakwaan itu ada di sini [sambil menunjuk ke dada beliau]. Telah dikategorikan sebagai sebuah kejahatan tindakan seorang muslim menghina muslim yang lain.”[HR. Tirmidzi].

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”( QS al-Hujurat [49] ayat 13).

Proses mengenal adalah sebuah tahapan, bukan sesuatu yang akhir. Karena kehidupan adalah arus besar yang terus bergerak, berubah, dan berganti.Termasuk pada sikap dan karakter. Boleh jadi, seseorang bisa terheran-heran dengan perubahan teman lama yang pernah ia kenal. Karena ada yang beda dengan fisik, sikap, karakter, bahkan keyakinan.

Perubahan-perubahan itulah yang mengharuskan seorang mukmin senantiasa menghidupkan nasihat.Mukmin yang baik tidak cukup hanya mampu memberi nasihat.Tapi, juga siap menerima nasihat. Dari nasihat inilah, hal-hal buruk yang baru muncul dari seorang teman bisa terluruskan
        Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran. (QS al-'Ashr [103] : 1-3).


Berburuk sangka memang tidak dibenarkan. Tapi, ketika faktanya demikian dan bahkan sudah juga dinasihati,  kewaspadaan mungkin jadi pilihan. Karena tidak tertutup kemungkinan, keburukan bisa menular.Paling tidak, agar tidak kecipratan bau busuk temannya.

Rasulullah SAW bersabda, "Kawan pendamping yang saleh ibarat penjual minyak wangi. Bila dia tidak memberimu minyak wangi, kamu akan mencium keharumannya. Sedangkan kawan pendamping yang buruk ibarat tukang pandai besi.Bila kamu tidak terjilat apinya, kamu akan terkena asapnya." (HR Bukhari).
Pribadi Muslim  adalah pribadi yang menjadikan ukhuwah islamiyyah sebagai pengikat hati, andaikata terjadi perpecahan dan perselisihan, maka kewajiban bagi mukmin lainnya untuk mendamaikan, bukan malah menyiramkan minyak di tengah api yang tengah berkobar. Allah sangat keras ancamannya kepada orang-orang yang berpecah belah dan bermusuhan, firman Allah; ”Dan janganlah kamu menjadi orang-orang yang berpecah belah dan bertikaian, setelah datang bukti-bukti keterangan kepada mereka, dan mereka itulah yang akan mendapatkan siksa yang besar” [Ali Imran 3;105].

"Orang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat" [Al Hujurat 49;10]

Nyatalah ummat Islam diwajibkan bersatu, dilarang berpecah belah. Bersatu bukan asal bersatu saja, akan tetapi tetap bersatu dengan berpegang teguh kepada tali Allah.

Seorang penulis yang sering menulis tentang da’wah bernama Abdul Rabbani memberikan resep itu kepada kita dalam bukunya yang telah diterjemahkan bertajuk ”Aktivis Harakah Dambaan Ummat” mengungkapkan kiat-kiat agar hidup kita dicintai oleh masyarakat, diantaranya adalah bersikap toleransi;

Suatu ketika Rasulullah mengutus untuk menyerang Bani Quraidzhah, lalu beliau berpesan, ”janganlah kalian shalat Ashar kecuali di Quraidzhah”. Karena mereka belum juga sampai di tujuan sedangkan waktu shalat  ashar telah masuk. Sebagian ada yang shalat ashar sebelum sampai tujuan, sebagian yang lain mereka shalat ashar disana walaupun terlambat sedikit. Ketika hal itu ditanyakan kepada Rasulullah, beliau tidak menyalahkan siapapun, kedua sikap itu adalah benar.

Rasulpun memberikan toleransi kepada pemuda    Arab Baduy yang ingin masuk Islam tapi mereka tetap boleh berbuat dosa apa saja, hanya diberikan bekal ”jangan bohong” inilah strategi da’wah yang  diajarkan beliau, janganlah da’i menyamaratakan mad’unya tanpa memberikan toleransi yang seharusnya mereka peroleh.

Pribadi muslim seharusnya menjaga pergaulan dengan sebaik-baiknya, jangan saling menghina, menyindir, mengungkit kejelekan orang lain bahkan caci maki yang menyinggung perasaan masing-masing, hindari semuanya itu karena bila sudah terjadi permusuhan sangat merugikan kita dan sulit untuk diperbaiki, dalam pergaulan gunakanlah akhlak yang diajarkan oleh Rasulullah sehingga tidak terjadi hal-hal yang dapat merusak pergaulan.


بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُم




Khutbah Kedua

اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِيْنَ، وَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِيْنَ.
 أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ ، وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الصَّادِقُ الْوَعْدُ الْأَمِيْنُ.
اَللهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن.
 عِبَادَ اللهِ ، أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ.
قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيْم
إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيماً
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ،وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ. اَللَّهُمَّ أَرِنَا الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرِنَا الْبَاطِلَ باَطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا. سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ، وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.
عِبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ بِالْعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيتَآئِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَآءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ